sasf

Rabu, 16 Juni 2010

MANFAAT NARKOBA

Narkoba –Narkotika dan Obat-obatan- istilah yang sudah akrab di telinga masyarakat kita, istilah yang terkenal dengan ‘reputasi buruk’nya. Segala sesuatu dunia ini sebenarnya memiliki dua sisi, yaitu manfaat/kebaikan dan madharat/keburukannya. Ada yang manfaatnya lebih besar dan ada yang madharatnya lebih banyak serta ada pula yang manfaat dan madharatnya seimbang. Begitu pula dengan narkoba, memiliki manfaat dan madharat, hanya saja manfaat dari narkoba itu lebih sedikit dibandingkan dengan kemadharatannya. Hampir semua orang menyadari kerugian yang diakibatkan oleh narkoba itu tersebut, tetapi tak ada yang menyadari bahwa narkoba pun memiliki manfaat/ sisi positif.
Sebelumnya harus diluruskan antara penggunaan narkoba dan penyalahgunaan narkoba. Yang dilarang itu adalah penyalahgunaan narkoba, hal tersebut dapat berbahaya karena menggunakan narkoba tidak pada tempatnya. Lain lagi dengan penggunaan narkoba, apabila narkoba digunakan pada tempatnya, seperti seorang dokter yang menggunakan narkoba sebagai obat, tentu hal tersebut sangat bermanfaat. Manfaat dari narkoba itu antara lain:
* Mempermudah pekerjaan.
Ketika seorang dokter akan menjalankan operasi, tentunya narkoba dalam dosis tertentu digunakan untuk menenangkan dan membius pasien, sehingga proses operasi dapat berjalan dengan mudah. Selain itu, para atlet/olahragawan menggunakan narkoba/dopping agar staminanya tetap terjaga, menghilangkan rasa sakit dan menekan rasa capek.
* Memperbanyak ragam makanan/minuman yang kita konsumsi sehari-hari.
Tanpa kita sadari setiap hari kita mengkonsumsi narkoba, diantara lain alkohol, tembakau, kafein dan obat yang termasuk ke dalam jenis narkoba sah. Selain itu beberapa bahan, misalnya aerosol, perekat tertentu dan bensin, dapat mengakibatkan keracunan sewaktu uap, semprotan atau gas terisap. Ini dapat berbahaya sekali.
* Membuka lapangan kerja.
Dengan narkoba, secara langsung akan ada lapangan pekerjaan yang hadir, yaitu prodeusen narkoba, pengedar narkoba dan pemakai narkoba, juga selain itu akan ada pula yayasan-yayasan yang berdiri dan pusat rehabilitasi untuk para korban. Akan banyak pekerjaan bagi dokter untuk menyembuhkan korban, dan pekerjaan bagi para polisi untuk menangkap produsen dan pengedar narkoba.
* Menambah penghasilan.
Dengan mengedarkan narkoba anak-anak dapat mendapatkan penghasilan antara 40 ribu sampai 200 ribu per bulan. Nilai rupiah inilah rupanya yang membuat sebagian besar anak-anak tersebut tergiur. Kondisi keterbatasan ekonomi orang tua telah mengantarkan mereka menjadi pengedar, kurir, atau mata-mata, meski kecil-kecilan.
* Sumber devisa bagi negara.
Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Puslit Kesehatan UI pada tahun 2004 meneliti biaya ekonomi dan sosial akibat penyalahgunaan narkoba di 10 kota besar Indonesia. Hasilnya, diperkirakan besaran biaya ekonomi, khususnya konsumsi narkoba di Indonesia dalam tahun 2004 sekitar Rp 23,6 triliun.
Diperkirakan rata-rata biaya satuan orang di kalangan yang mencoba memakai sebesar Rp 68 ribu, yang teratur memakai Rp 1,5 juta, dan pecandu Rp 7,8 juta. Bila angka itu dikalikan dengan seluruh penyalahguna narkoba, maka diperkirakan minimal uang yang beredar di bisnis narkoba mencapai Rp 12 triliun per tahun.
* Mencegah orang bunuh diri secara langsung.
Sebagian besar orang yang menyalahgunakan narkoba disebabkan oleh depresi dan tekanan mental. Depresi dan tekanan mental bisa menyababkan orang bunuh diri, tetapi dengan narkoba banyak yang mencobanya dengan alasan agar menjadi tenang, sehingga jalan bunuh diri tidak diambilnya, walaupun dengan narkoba pun mereka juga memilih jalan bunuh diri, hanya saja secara perlahan.
* Menimbulkan rasa simpati.
Setelah melihat betapa banyaknya korban yang diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba, tak sedikit saudara-saudara kita terketuk hatinya untuk ikut membantu dan peduli diantara keegoisan dan individualisme yang terjadi di zaman globalisasi saat ini.
* Sebagai ladang amal
Banyak orang-orang yang merelakan sebagian hartanya untuk disumbangkan kepada pusat rehabilitasi korban narkoba. Yang insyaallah apabila hal tersebut dilakukan dengan ikhlas akan mendapatkan pahala.
Tentu saja manfaat-manfaat di atas hanya beberapa persen saja dari kerugian yang dihasilkan oleh narkoba. Hanya dengan satu kerugian saja yang ditimbulkan, semua manfaat di atas akan tidak berguna, apalagi sekarang kita mengetahui kerugian yang ditimbulkan itu banyak sekali, antara lain:
·Gangguan kesehatan jasmani : fungsi organ-organ tubuh terganggu (hati, jantung, paru, otak, dll).
·Penyakit menular karena pemakaian jarum suntik bergantian (hepatitis B/C, HIV. AIDS).
·Overdosis yang dapat menyebabkan kematian. Ketergantungan, yang menyebabkan gejala sakit jika pemakainya dihentikan atau dikurangi, serta meningkatnya jumlah narkoba yang dikonsumsi.
·Gangguan kesehatan jiwa (gangguan perkembangan mental-emosional, paranoid).
·Gangguan dalam kehidupan keluarga, sekolah dan sosial (pertengkaran, masalah keuangan, putus sekolah, menganggur, kriminalitas, dipenjara, dikucilkan, dll).
·Dan yang terberat adalah dosa, karena penyalahgunaan narkoba itu diharamkan oleh agama, apabila telah berdosa, tinggal menunggu pembalasannya saja di akhirat.
Semua dampak negatif penyalahgunaan narkoba di atas menjadi ancaman serius bagi generasi harapan penerus bangsa. Apa jadinya kelak apabila negeri kita dipimpin oleh orang-orang yang sudah tidak sehat – jasmani dan rohani- seperti itu, hanya satu jawaban, menunggu kehancurannya.
Sungguh sangat menyedihkan melihat kenyataan saat ini, bahwa 70% pengguna narkoba adalah anak usia sekolah. Anak-anak yang seharusnya dibimbing dan diarahkan masa depannya untuk menjadi calon-calon pemimpin, malah akan mendapatkan masa depan yang suram karena penyalahgunaan narkoba tersebut.
Sekarang, setelah melihat kenyataan yang pahit, apa yang harus kita lakukan untuk menyelamatkan generai harapan bangsa? Seperti kata pepatah, mencegah lebih baik daripada mengobati. Apakah pencegahan penyalahgunaan narkoba itu? Pencegahan penyalahgunaan narkoba adalah upaya yang dilakukan terhadap faktor-faktor yang berpengaruh atau penyebab, baik secara langsung maupun tidak langsung, agar seseorang atau sekelompok masyarakat mengubah keyakinan, sikap dan perilakunya sehingga tidak memakai narkoba atau berhenti memakai narkoba. Lalu, hal-hal apa saja yang bisa kita lakukan untuk mencegah korban penyalahgunaan narkoba agar tak semakin bertambah? Banyak, diantaranya:
·Komunikasi, pengarahan dan pengawasan keluarga. Keluarga adalah lingkungan pertama & utama dalam membentuk dan mempengaruhi keyakinan, sikap dan perilaku seseorang terhadap penyalahgunaan narkoba.
·Pendidikan di sekolah. Sekolah tempat anak-anak umumnya berada selama 5-6 jam per hari merupakan lembaga yang mempunyai potensi sangat besar untuk memengaruhi kehidupan anak-anak sehari-hari. Secara tidak langsung pergaulan di sekolah mempengaruhi kehidupan seseorang, hampir 1/3 hari di habiskan di lingkungan sekolah. Oleh karena itu pihak sekolah harus bisa sedini mungkin memberikan pengetahuan tentang apa itu narkoba dan dampak apa yang akan ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba.
·Pendidikan agama/keimanan. Dengan keimanan dan ketaqwaan, seseorang tidak mungkin meninggalkan perintah dan melanggar larangan Tuhan. Jadi tidak akan ada orang yang menyalahgunakan narkoba karena itu dilarang oleh agama.
·Pemilihan lingkungan pergaulan yang sehat. Untuk para remaja yang sedang mencari jati diri, lingkungan pergaulannya sangat mempengaruhi ke arah mana mereka akan melanjutkan masa depannya.
·Hindari pintu masuk narkoba yaitu rokok. Dalam rokok pun terdapat kandungan narkoba sah, yaitu tembakau dan kafein.
Pencegahan di atas, tidak akan efektif apabila tidak dibarengi dengan kesadaran dari diri sendiri. Oleh karena itu pananaman nilai-nilai terhadap para remaja harus dilakukan sedini mungkin.
Sungguh bodoh orang yang memilih sesuatu hanya dengan melihat manfaatnya yang sementara, tanpa pertimbangan lebih jauh antara baik dan buruknya. Jadi,
SAY NO TO DRUGS! Selengkapnya...

SEJARAH NARKOBA DI INDONESIA

KapanLagi.com - Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina.
Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang.
Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).
Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor.
Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536).
Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut.
Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).
Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.
Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.
Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.
Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.
http://www.kapanlagi.com/a/narkoba-di-indonesia.html Selengkapnya...

3 CARA MENJAUHI NARKOBA


1.Rajin-rajinlah dalam mencari ilmu agar kita dapat menghilangkan pikiran Negatif




2.Rajin membaca agar kita tau semua tentang pengertian Narkoba dan dampak-dampak narkoba sehingga diri kita akan menjauhi Narkoba




3. kegiatan Bersosial. supaya diri kita tidak terjebak di kegiatan yang negatif Selengkapnya...

BADAN NARKOBA KABUPATEN KENDAL

Badan Narkotika Kabupaten PDF Cetak

A. VISI

Visi Badan Narkotika Kabupaten Kendal adalah

    “Terwujudnya Kabupaten Kendal Bebas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tahun 2015"


B. MISI
  1. Meningkatkan koordinasi pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba(P4)
  2. Meningkatkan keperdulian semua pihak dalam Pencegahan, Pemberantasan,Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)
  3. Meningkatkan penegakkan Hukum di bidang Narkoba secara tegas dan tuntas.
  4. Meningkatkan akses, metode  terapi  dan  rehabilitas  korban penyalahgunaan Narkoba
  5. Meningkatkan Penelitian dan pengembangan dalam penyusunan data base yang akurat dan membangun system informatika sesuai dengan perkembangan teknologi
  6. Meningkatkan kualitas dan Profesionalisme Sumber Daya Manusia
  7. Meningkatkan fasilitas, advokasi dan kerja sama dalam rangka pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)

sumber :  http://www.kendalkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=473&Itemid=158 Selengkapnya...

P4GN